<----------->

SELAMAT DATANG DI BLOG KPU KOTA GORONTALO

Minggu, 29 Mei 2011

SOSIALISASI  PERAN SERTA MASYARAKAT
DALAM RANGKA PEMILU KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI GORONTALO
TAHUN 2011  DI MAN (MADRASAH ALIYAH NEGERI) MODEL GORONTALO



           
Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 26 - 05 - 2011 pada pukul. 08.30 s/d selesai, Pembukaan disampaikan oleh Bapak H. Rizan Adam, S.Pd, M.Hi, dalam sambutannya beliau menyampaikan, bahwa KPU Kota Gorontalo telah menjadwalkan melakukan sosialisasi  di beberapa sekolah dan Universitas, salah satunya berada di M.A.N MODEL Kota Gorontalo, merupakan sosialisasi yang ketiga dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011. Dan juga disampaikan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi Pendidikan Pemilih , yakni :
1.    Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pelaksanaan pemilih pemula.
2.    Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pemilih pemula tentang tahapan dan program Pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.    Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pemilih pemula tentang beberapa hal teknis dalam menggunakan hal politik dan hak pilihnya dengan benar.
4.    Meningkatkan pemahaman tentang tata cara menggunakan hak suara di dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pelaksanaan Sosialisasi ini dihadiri oleh para guru di Madrasah Aliyah se-kota Gorontalo serta sebagian staff di Madrasah Aliyah Kota Gorontalo dan juga siswa MAN Model Kota Gorontalo.

Minggu, 22 Mei 2011


Lampiran I      : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI GORONTALO
Nomor            : 01/Kpts-Pilgub/KPU – Prov – 027/2011
Tanggal          : 29 Maret 2011
Tentang          : PENETAPAN TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPAL DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH  PROVINSI GORONTALO TAHUN 2011

NO
PROGRAM / KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN
MULAI
SELESAI
1
2
3
4
5
I.
PERSIAPAN




1.  Penyusunan program dan anggaran pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
a.    Penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Pemilukada Provinsi Gorontalo Tahun 2011

b.    Penyampaian Rencana Kegiatan anggaran Pemilukada Provinsi Gorontalo Tahun 2011

c.    Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) Antara KPU Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Gorontalo



September 2010



November 2010



08 Maret 2011





Oktober 2010



Desember 2010



08 Maret 2011
Dilaksanakan Oleh KPU Provinsi dan Pemerintah Provinsi
2.    Pembahasan Penyusunan Regulasi dalam bentuk keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota :

a)     Non Tahapan
1)    Tahapan, programdan jadwal penyelenggaraan;

2)    Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota, PPK , PPS dan KPPS;

3)    Pemantau dan Tata Cara Pemantauan;

4)    Sosialisasi ( Penyampaian Informasi);

5)    Norma, standar, prosedur, dan kebutuhan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara;

6)    Pelaporan dana Kampanya;






Maret 2011





April 2011
Disusun dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Gorontalo dengan mempedomani peraturan KPU
b)   Tahapan :
1)    Penyusunan / penetapan daftar pemilih ( pemutakhiran data dan daftar pemilih;
2)    Pendaftara dan penetapan pasangan calon
3)    Kampanye
4)    Pemungutan suara
5)    Perhitungan suara
6)    Penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan dan pelantikan.



NO
PROGRAM / KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN
MULAI
SELESAI
1
2
3
4
5

c)     Pelaksanaan regulasi dalam bentuk keputusan, yaitu :
Maret 2011
April 2011


1)    Tahapan, program, dan jadwal;
2)    Jumlah dukungan dan jumlah sebaran paling rendah untuk calon perseorangan;
3)     Jumlah kursi dan jumlah suara sah paling rendah untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik ;
4)    Pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS ;
5)    Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar terinci untuk tiap PPS, PPK, Kabupaten Kota, dan Provinsi;
6)    Penetapan rumah sakit pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani;
7)    Penetapan pasangan yang memenuhi syarat;
8)    Penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan dana kampanye
9)    Penetapan jadwal, bentuk, tempat dan waktu kampanye;
10)  Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara ;
11) Penetapan kebutuhan surat suara serta kelengkapan administrasi pemungutan suara  di TPS, PPS, PPK,  berdasarkan norma standar, prosedur dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara;
12) Penetapan rekapitulasi hasil perolehan perhitungan suara oleh PPK, KPU Kabupaten / kota dan KPU Provinsi;
13) Penetapan dan pengumuman nama dan nomor urut pasangan calon terpilih;
14) Penetapan pemantau;
15) Penetapan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota, PPK, PPS, KPPS, PPDP;
16) Sosialisasi ( informasi / pendidikan pemilih).










Disusun dan ditetapkan oleh KPU Provinsi Gorontalo dengan mempedomani peraturan KPU



NO
PROGRAM / KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN
MULAI
SELESAI
1
2
3
4
5

d)    Pembentukan / pengankatan dan pelantikan PPK, PPS dan Petugas Pemutakhiran data pemilih.
-      Pembentukan / pengangkatan dan pelatihan PPK
-      Pembentukan / pengangkatan dan pelatihan PPS


05 April 2011


05 Mei 2011
Dilaksanakan Oleh KPU Kabupaten / kota dan / atau PPS
e)    Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau

01 Mei 2011

21 Mei 2011

Dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo
f)     Menerima pemberitahuan DPRD Provinsi Gorontalo kepada KPU Provinsi Gorontalo Mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


16 Juni 2011


16 Juni 2011


Dilaksanakan oleh DPRD Provinsi
g)    Rapat Koordinasi KPU Provinsi Gorontalo dan KPU Kabupaten / Kota dengan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah provinsi gorontalo ditingkat PPK, PPS,dan KPPS, dihadiri Oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota PPK serta PPS 



16 Juni 2011



16 Juni 2011
Dihadiri oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota serta PPK dan PPS
II.
PELAKSANAAN




1.   Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih.



a.    Pemberitahuan Kepada Pemerintah Daerah Tentang penyampaian data penduduk potensial pemilih pemilu ( DP4 ) oleh Pemerintah derah.
09 Mei 2011
09 Mei 2011
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo ke Pemerintah Provinsi Gorontalo
b.    Penerimaan DP4 Dari Pemerintah daerah
16 Juni 2011
16 Juni 2011
( 3 hari sebelum penyerahan dilakukan pengecekan CD DP4 ) diserahkan oleh pemerintah provinsi Gorontalo kepada KPU Provinsi Gorontalo dan Dihadiri oleh KPU kabupaten / Kota



NO
PROGRAM / KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN
MULAI
SELESAI
1
2
3
4
5

c.    Pengangkatan PPDP oleh PPS
09 Juni 2011
09 Juni 2011
Dilaksanakan Oleh PPS
d.    Penyusunan data / daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Provinsi dan / atau KPU Kabupaten / Kota yang dibuat sebanyak PPS dan RT/RW untuk disampaikan kepada PPS melalui PPK, termasuk bimbingan teknis sosialisasi penyusunan data / daftar pemilih oleh KPU Kabupaten / Kota kepada PPS dan PPDP yang dilakukan secxara berjenjang.
16 Juni 2011
16 Juli 2011
Dilaksanakan oleh KPU kabupaten / kota
e.    Pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP.
16 Juli 2011
16 Agustus 2011
Dilaksanakan oleh PPS dibantu oleh PPDP
f.     Pengesahan dan pemnumuman daftar pemilih sementara ( DPS )
16 Agustus 2011
07 September 2011
Dilaksanakan oleh PPS


Cuti Bersama
Lebaran 2 hari
g.    Perbaikan daftar pemilih sementara
16 Agustus 2011
07 September 2011
Dilaksanakan oleh PPS


h.    Pencatatan data pemilih tambahan
08 september 2011
10 september 2011
Dilaksanakan oleh PPS
i.      Penetapan daftar pemilih tambahan
08 september 2011
10 september 2011
Dilaksanakan oleh PPS
j.     Pengumuman daftar pemilih tambahan
08 september 2011
10 september 2011
Dilaksanakan oleh PPS
k.    Pengesahan dan pengumuman daftar pemilih tetap oleh PPS
25 September 2011
27 September 2011
Dilaksanakan oleh PPS
l.      Penyampaian daftar pemilih sementara, daftar pemilih perbaikan / tambahan , dan daftar pemilih tetap kepada KPU kabupaten / kota melalui PPK, dengan tembusan kepada KPU Provinsi  dan KPU oleh PPS.
25 september 2011
29 september 2011
Dilaksanakan oleh PPS
m.  Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan TPS terinri tiap kecamatan dan kelurahan / desa dalam wilayah Kabupaten / Kota.
30 September 2011
01 Oktober 2011
Dilaksanakan oleh PPK dengan KPU Kabupaten / Kota
-      Rekapitulasi daftar pemilih tetap di PPK

30 September 2011
30 September 2011
-      Rekapitulasi daftar pemilih tetap di KPU Kab / kota
01 Oktober 2011
01 Oktober 2011
-      Rekapitulasi Daftar pemilih tetap di KPU Provinsi
02 Oktober 2011
02 Oktober 2011

n.   Pembuatan Kartu Pemilih Oleh KPU Provinsi Gorontalo
02 Oktober 2011
01 November 2011
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi
NO
PROGRAM / KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN
MULAI
SELESAI
1
2
3
4
5

o.    Penyampaian salinan daftar pemilihan tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan Kepada Pengawas Pemilu lapangan dan saksi pasangan calon KPPS.
07 November 2011
11 November 2011
Dilakukan Oleh PPS
p.    Penyampaian kartu pemilu oleh PPS dengan dibantu oleh RT/RW dan KPPS
07 November 2011
13 November 2011
Dilaksanakan oleh PPS dan KPPS
2.   Pencalonan



Pengumuman, Penyerahan     Dukungan dan Verivikasi Calon Perseorangan



a.  Pengumuman penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
23 Juni 2011
27 Juni 2011
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi untuk calon perseorangan
b.  Pemberutahuan dan/atau penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS oleh KPU Provinsi Gorontalo Kepada PPS melalui KPU Kabupaten / Kota. Dan PPK.
23 Juni 2011
27 Juni 2011
Dilaksanakan oleh Calon Perseorangang
c.   Verivikasi dokumen dukungan oleh PPS untuk calon perseorangan.
27 Juni 2011
10 Juli 2011
Dilaksanakan oleh PPS
d.  Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK untuk calon perseorangan
11 Juli 2011
24 Juli 2011
Dilaksanakan oleh PPK

e.  Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK Kabupaten / Kota untuk calon perseorangan
18 Juli 2011
24 Juli 2011
Dilaksanakan oleh KPU Kabopaten / Kota
Pendaftaran, Verifikasi Berkas dan Penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah



f.   Pendaftaran pasangan calon yang diajukan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan perseorangan.
26 Juli 2011
01 Agustus 2011
Dihadiri oleh pasangan calon
g.  Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penelitian penambahan dukungan calon perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi PPS, PPK, KPU kabupaten / Kota. Verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan oleh KPU Provinsi dibantu oleh PPS dan PPK.
01 Agustus 2011
07 Agustus 2011
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo


NO
PROGRAM / KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN
MULAI
SELESAI
1
2
3
4
5

h.  - Melengkapi dan /atau                    memperbaiki surat pencalonan, syarat calon, dan / atau mengajukan calon baru. (parpol/Gab parpol dan Perseorangan )
07 Agustus 2011
13 Agustus 2011
Dilaksanakan oleh pasangan calon
- Melengkapi dan / atau memperbaiki syarat dukungan pasangan calon perseorangan, vide  Pasal 59 Ayat (5a) huruf b sampai dengan huruh I UU No 32/2004 Jis UU No. 12/2008.

07 Agustus 2011
20 Agustus 2011
Dilaksanakan oleh pasangan calon
i.       Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian, kecuali terhadap pasangan calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah jumlah dukungannya dan jumlah sebaran, tidak diadakan penelitian ulang.
21 Agustus 2011
05 September 2011
Dilaksanakn oleh Kpu Provinsi



Cuti Lebaran 2 Hari
j.   - Pemeriksaan Kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani pasangan calon oleh tim dokter pemeriksa khusus kepada KPU Provinsi
15 September 2011
21 September 2011
Koordinasi dengan IDI Provinsi Gorontalo
- Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani pasangan calon Tim dokter pemeriksa khusus kepadaKPU Provinsi
21 September 2011
23 September 2011
Tim Dokter Pemeriksa
k.  Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon.
26 September 2011
02 oktober 2011
Dulaksanakan oleh KPU Provinsi
l.    Penetapan, Penentuan Nomor Urut, dan Pengumuman Pasangan Calon.
26 September2011
02 Oktober 2011
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo

3. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan norma,standar, prosedur, dan kebutuhan yangditetapkan oleh KPU, dengan kegiatan :
April 2011
Npvember 2011
Mengacu pada norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan yang ditetapkan oleh Gubernur Gorontalo.
a.  Penyusunan dan penetapan jenis barang dan jasa serta jadwal pendistribusian  surat suara dan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
18 Agustus 2011
02 Oktober 2011
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo
b.  Proses administrasi pengadaan dan pendistribusian surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara ;
03 Agustus 2011
02 Agustus 2011
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota



NO
PROGRAM / KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN
MULAI
SELESAI
1
2
3
4
5

c.  Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
03 Oktober 2011
24 Oktober 2011
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota, PPK dan PPS
d.  Penerimaan surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
06 November 2011
15 November 2011
Dilaksanakan oleh KPPS
4.  Kampanye



a.    Pertemuan peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tentang pelaksanaan Kampanye;

-      Penyusunan Jadwal Kampanye
12 Oktober 2011



12 Oktober 2011
16 Oktober 2011



14 Oktober 2011
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo
-      Penyampaian jadwal kampanye
15 Oktober 2011
16 Oktober 2011
-      Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye
29 Oktober 2011
29 Oktober 2011
b.    Kampanye;

-      Penyampai Visi, Misi dan program pasangan calon
30 Oktober 2011

30 Oktober 2011
12 November 2011

30 Oktober 2011
Dilaksanakan dalam siding paripurna DPRD Provinsi




Dibahas Bersama dengan KPU Provinsi
-      Debat pasangan calon 1
November 2011
November 2011
-      Debat pasangan calon 2
November 2011
November 2011
-      Debat pasangan calon 3
November 2011
November 2011
-      Penyampaian laporan akhir sumbangan dana kampanye
13 November 2011
13 November 2011
-      Penyampaian laporan penggunaan dana kampanye
19 November 2011
19 November 2011
-      Audit dana kampanye
22 November 2011
06   Desember 2011
c.    Pembersihanatribut dan alat peraga Kampanye;
13 November 2011
15 November 2011
PANWASLU Provinsi Gorontalo
d.    Masa tenang
13 November 2011
15 November 2011
Diberlakukan oleh KPU Provinsi Gorontalo
-      TAHAP PERTAMA




5.   Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara






a.    Persiapan
1)    Pengecekan persiapan pemungutan suara di daerah;
01 November2011
15 November 2011
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi / Kabupaten / Kota

2)    Pembentukan KPPS dan Bimbingan Teknis Serta Sosialisasi;
12 Oktober 2011
26 Oktober 2011
Dilaksanakan Oleh PPS
3)    Penyampaian Salinan Daftar Pemilih Tetap Untuk TPS Pengawas Pemilu Lapangan dan Saksi pasangan calon
11 November 2011
15 november 2011
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi / Kabupaten / Kota

4)    Pengumuman dan pemberitahuan tempat, hari dan waktu pemungutan suara di TPS;
13 November 2011
15 November 2011
Dilaksanakan oleh KPPS
5)    Penyiapan TPS.
13 November 2011
15 November 2011

NO
PROGRAM / KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN
MULAI
SELESAI
1
2
3
4
5

b.  Pelaksana



1)   Pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS oleh KPPS, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi Gorontalo, meliputi :
16 November 2011
16 November 2011
Dilaksanakan oleh KPPS
-      Penyusunan dan penyampaian sertifikat hasil perhitungan suara di TPS kepada PPK melalui PPS;
16 November 2011
16 November 2011
Dilaksanakan oleh KPPS
-      Pengumuman hasil penghitungan suara dan penyimpanan kotak suara yang masih di kunci dan di segel yang berisi Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS kepada PPK melalui PPS;
16 November 2011
16 November 2011
Dilaksanakan oleh PPS
-      Penyusunan dan penyampaian Berita Acara dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan oleh PPK kepada KPU Kabupaten / Kota.
17 November 2011
19 November 2011
Dilaksanakan oleh PPK
-      Penyusunan Berita Acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten / Kota.
20 November 2011
22 November 2011
Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten /Kota
-      Penyusunan dan penyampaian Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di Tngkat Kabupaten /Kota Kepada KPU Provinsi serta terpilih penetapan pasangan calon terpilih untuk pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi Gorontalo
22 November 2011
24 November 2011
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo
2)    Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji


Dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang



NO
PROGRAM / KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN
MULAI
SELESAI
1
2
3
4
5
III
PENYELESAIAN




1.  Penyampaian perselisihan hasil pemilu Kepala Daerah oleh pasangan calon dan Wakil Kepala Daerah oleh pasangan calon (pemohon) dengan KPU Provinsi dan Atau KPU Kabupaten / Kota (termohon) kepada Mahkama Konstitusi.
25 November 2011
29 November 2011
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi



3 (tiga) hari kerja
2.  Penyelesaian Perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah konstitusi.
29 November 2011
16 Desember 2011
Dilaksanakan Oleh KPU Provinsi

14 Hari Kerja
3.  Menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Provinsi Gorontalo.
19 Desember 2011
19 Desember 2011
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi
a.    Tidak Ada Gugatan PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, Hasil Pemilu Kepala Daerah disampaikan kepada :



-      DPRD, Presiden, Gubernur, dan DPRD Provinsi, untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.

02 Desember 2011
02 Desember 2011
Laporan ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo
4.    Laporan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten / Kota Kepada KPU dilampiri dengan dokumen penetapan hasil tahapan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
16 Desember 2011
16 Desember 2011
KPU Kabupaten / Kota ke KPU Provinsi dan gubernur dan KPU Provinsi ke Pemerintah dan KPU.
5.    Memelihara Arsip dan Dokumen Pemilu Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo Serta Mengelola barang inventaris.
24 Desember 2011
24 Desember 2011
Bekerja sama  dengan ANRI dengan ketentuan hardcopy disampaikan kepada ANRI Daerah dan soft copy disampaikan kepada Anri ( pusat )
6.    Pembubaran PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan tingkatannya
16 Januari 2012
16 Januari 2012
Keputusan KPU Provinsi / Kabupaten / Kota




NO
PROGRAM / KEGIATAN
JADWAL
KETERANGAN
MULAI
SELESAI
1
2
3
4
5

7.      Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pwngawasan hasil pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Provinsi Gorontalo
16 Januari 2012
16 Januari 2012
Keputusan KPU Provinsi
8.       Pertanggung Jawaban Anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo
16 Januari 2012
16 Januari 2012
Keputusan KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota
-      TAHAPAN KEDUA
1.
a.  Pengadaan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
16 Januari 2012
16 Januari 2012
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo

b.    Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
30 November 2011
04 Januari 2012
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo dan PPK
2.
Kampanye penajaman visi dan misi pasangan calon
09 Januari 2012
11 Januari 2012
Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Putaran kedua, tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih
3.
Masa Tenang
12 Januari 2012
14 Januari 2012
4.
Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS
15 Januri 2012
15 Januari 2012
5.
Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di PPK
16 Januari 2012
18 Januari 2012
6.
Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/ Kota
19 Januari 2012
21 Januari 2012
7.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi



a.     Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi paling lambat 3 hari setelah menerima rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kabupaten/ Kota yang bersangkutan;
22 Januari 2012
24 Januari 2012
Apabila putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan sela, jangka waktu tersebut perlu disesuaikan dengan bunyi amar putusan Mahkamah Konstitusi.

b.     KPU Provinsi menetapkan dalam rapat Pleno tentang pasangan calon terpilih;
25 Januari 2012
25 Januari 2012

c.      Penyampaian penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi Gorontalo
26 Januari 2012
28 Januari 2012

d.     Apabila terdapat keberatan terhadap Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh pasangan calon lainnya kepada Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi memberitahukan kepada DPRD Provinsi yang bersangkutan
30 Januari 2012
30 Januari 2012
Dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo

e.     Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi menyampaikan hal tersebut dan penetapan Pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi yang bersangkutan
31 Januari 2012
17 Februari 2012
Penyampaian menurut HARI KERJA
KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI GORONTALO
KETUA


SALAHUDIN PAKAYA