<----------->

SELAMAT DATANG DI BLOG KPU KOTA GORONTALO

Selasa, 26 April 2011

STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT KPU KOTA GORONTALO

    Sekretariat KPU Kota Gorontalo
         Dalam mendukung kelancaran tugas Komisi Pemilihan Umum, maka KPU dibantu oleh Sekretariat KPU. Menurut Undang – undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka Sekretariat KPU Kota Gorontalo dipimpin oleh seorang Sekretaris dan 4 (empat) Kepala Sub Bagian.
        Secara lengkap struktur organisasi Sekretariat KPU Kota Gorontalo adalah sebagai berikut :
Table 2. Struktur Organisasi Sekretariat KPU Kota Gorontalo



~SEKRETARIS KPU KOTA GORONTALO 
   ADAM DUMBI, SH, MH                             
 NIP. 197602012003121006












1. KASUBAG TEKNIS PEMILU DAN HUBUNGAN PARTISIPASI MASYARAKAT
MOH. YUSUF LACUBA, S.STP
    NIP. 198405042002121001

 ~ STAF SUB BAGIAN  TEKNIS PEMILU DAN HUBUNGAN PARTISIPASI MASYARAKAT
   1. SIRAJUDIN M. TULI, S.Kom                            
       NIP. 198204092009121001
 
   2. ABDULLAH TOBUHU, SE
      NIP. 198709062011011002
 
   3. DWI FEBY HARIATI 
  
4. ASTRI DEWI MAULA 


2. KASUBAG HUKUM 
    BOBY ABDUL, SH, MH
  NIP. 197304272003121002


~ STAF SUB BAGIAN  HUKUM
  1. SRI SUSANTI A. NASARU, SH
      NIP. 198306292009122003

  2. NINGSI TAIB
      NIP. 197603262007012015

  3. ABDURRAHMAN KALAPATI
 
  4. RIZAL PASAU








  5. MUNIFA PAKAYA





3. KASUBAG PROGRAM DAN DATA
    BENY PAKAYA, SE
  NIP. 197806212007011006


~ STAF SUB BAGIAN  PROGRAM DAN DATA 
   1. SUKARDI HAZAH, S.Sos
      NIP. 198112142009121004

   2. SLAMET RAMELAN
      NIP. 196901082008111001

   3. AMRIN SABIHI
      NIP. 196209071990121002





   4. ABDUL MADJID

   5. GRISSELDA RAFAEL GOBEL


         



1. KASUBAG UMUM, KEUANGAN DAN LOGISTIK
    IRAMAYA ERAKU, SE
  NIP. 198111292006042013 


                                                                                                                        ~ STAF SUB BAGIAN UMUM,   KUANGAN DAN LOGISTIK

   1. SURYA NINGSIH KATILI, SE
       NIP. 198003262009122001


  2. ABDUL RSJID ABAIDATA
      NIP. 198507032007011002

 3. JOIS HASAN
    NIP. 198107062007011011

 4.IDHAM MANTALI
    NIP. 198402012009011003


 5. LANI LAYA
     NIP. 198305182009012002

 6. DJEFLIN BAU
     NIP. 198204052009011003







7. SOFYAN MO'O
   NIP. 198304072011011003

8. CHANDRA YUS SAPII

9. ADIYATMA RONOSUMITRO


10. JULI K. NUSI
 11. JANA BOLOTA


  
 12. MURNIYATI SALEH
  


 13. HARUN KARIM







14. YUSMAN DALIWA



15. DIAN ANDRIYANI SABIHI



16. AWALUDIN PULO'O

  

STRUTUR ORGANISASI KETUA DAN ANGGOTA KPU KOTA GORONTALO

D.   SUMBER DAYA MANUSIA DAN STRUKTUR ORGANISASI
a.    Komisi Pemilihan Umum
         Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 bahwa masa tugas/masa jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Sebagai amanat undang-undang tersebut maka telah ditetapkan dan dilantik pada tanggal 21 Juni 2008 di KPU Provinsi Gorontalo Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Periode 2008 sampai dengan 2013 adalah :
1.    H. Rizan Adam, S.Pd, M.HI
2.    Hadi Sutrisno Daud, S.IP
3.    Aroman Bobihoe, SH
4.    La Aba, S.Pd, M.Pd
5.    Djarnawi Datau, S.Ag
Pada tahun 2009 terdapat 2 (dua) anggota KPU Kota Gorontalo yang mengalami pergantian yaitu : pada awal bulan Juni 2009 saudari Siti Haslina Said, SH, MH mengundurkan diri dan sebagai pengganti antar waktu adalah La Aba, S.Pd, M.Pd. Dan pada tanggal 15 September 2009 saudara Djarnawi Datau, S.Ag telah dilantik sebagai pengganti antar waktu saudara Jorry Karim, S.Kom.
         Berdasarkan rapat pleno KPU Kota Gorontalo yang dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2009, telah ditetapkan pembagian divisi anggota KPU Kota Gorontalo. Pembagian divisi tersebut masih berlangsung sampai dengan akhir tahun 2010. Adapun komposisi pembagian divisi sebagai berikut :
Ø  H. Rizan Adam, S.Pd, M.HI sebagai ketua merangkap anggota ;
Ø  Hadi Sutrisno Daud, S.IP sebagai anggota yang membawahi divisi teknis penyelenggara, humas dan hubungan antar lembaga ;
Ø  Aroman Bobihoe, SH sebagai anggota yang membawahi divisi hokum dan pengawasan ;
Ø  La Aba, S.Pd, M.Pd sebagai anggota yang membawahi divisi sosialisasi pendidikan pemilih, pengembangan SDM, pengolahan data dan informasi ; dan
Ø  Djarnawi Datau, S.Ag sebagai anggota yang membawahi divisi umum, organisasi rumah tangga dan perencanaan keuangan logistic.
                            Tabel 1. Struktur Organisasi Komisi Pemilihan Umum
 

                           

















SEJARAH KPU KOTA GORONTALO


A.   SEJARAH BERDIRINYA KPU KOTA GORONTALO
Berdasarkan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri. Sebagaimana dinyatakan pada pasal 17 struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo merupakan pelaksana Pemilu di wilayah Kota Gorontalo. Sebagai penyelenggara Pemilu di Kota Gorontalo, KPU Kota Gorontalo terbentuk berdasarkan pada :
Ø  Undang – undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Ø  KEPRES Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum.
Ø  KEPRES Nomor 67 Tahun 2001 tentang Perubahan KEPRES Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000.
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo



B.   VISI MISI
Sebagai organisasi pemerintah KPU Kota Gorontalo yang bersifat hirarki, mandiri dan nasional secara organisatoris memiliki visi dan misi sebagai arah berpijak sebuah organisasi yang akan dituju. Adapun visi KPU Kota Gorontalo yaitu “menjadi Penyelenggara Pemilu dari Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memiliki integeritas, professional, mandiri, transparan dan akuntabel demi terciptanya Demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Sedangkan Misi KPU Kota Gorontalo yaitu :
1.    Membangun lembaga penyelenggaraan Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemiluhan Umum ;
2.    Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab ;
3.    Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif ;
4.    Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adli dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
5.    Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita – cita masyarakat yang demokratis.
C.   TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
a.    Komisi Pemilihan Umum
Menurut Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota, maka KPU Kota Gorontalo terdiri dari 5 (lima) orang dimana seorang ketua merangkap menjadi anggota dan anggota. Setiap anggota KPU Kota Gorontalo menjadi penanggungjawab dari 1 (satu) divisi.
Adapun tugas ketua KPU Kota Gorontalo adalah :
Ø  Memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU Kota Gorontalo ;
Ø  Bertindak untuk dan atas nama KPU Kota keluar dan kedalam ;
Ø  Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kota Gorontalo ; dan
Ø  Menandatangani seluruh keputusan KPU Kota Gorontalo.
Sedangkan tugas anggota KPU Kota Gorontalo adalah bertanggungjawab penuh terhadap divisi yang dibawahi.
b.    Sekretariat KPU Kota Gorontalo
          Dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, KPU dibantu oleh Sekretariat KPU. Adapun tugas dari Sekretariat KPU Kota Gorontalo adalah :
Ø  Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu ;
Ø  Memberikan dukungan teknis administrative ;
Ø  Membantu pelaksanaan tugas KPU Kota Gorontalo dalam menyelenggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
Ø  Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kota Gorontalo ;
Ø  Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota ;
Ø  Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kota Gorontalo ; dan
Ø  Membantu pelaksanaan tugas – tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat KPU Kota tersebut, Sekretariat KPU Kota menyelenggarakan fungsi :
Ø  Membantu melaksanakan program dan anggran Pemilu di Kota Gorontalo ;
Ø  Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kota Gorontalo ;
Ø  Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahan, kepegawaian, anggaran dan perlengkapan Pemilu di Kota Gorontalo ;
Ø  Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kota Gorontalo ;
Ø  Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hokum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemiludi Kota Gorontalo ;
Ø  Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kota Gorontalo ;
Ø  Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Kota Gorontalo ;
Ø  Membantu pengelolaan logistic dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kota Gorontalo ;
Ø  Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Kota Gorontalo ; dan
Ø  Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Kota Gorontalo.
Sekretariat KPU Kota Gorontalo juga berwenang :
Ø  Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo berdasarkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU ;
Ø  Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang dimaksud diatas sesuai dengan peraturan perundang – undangan ;
Ø  Mengangkat pejabat fungsional dan tenaga professional berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU Kota Gorontalo ; dan
Ø  Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Selain tugas, fungsi da wewenang, Sekretariat KPU Kota Gorontalo juga berkewajiban untuk :
Ø  Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan ;
Ø  Memelihara arsip dan dokumen Pemilu ; dan
Ø  Mengelola barang inventaris KPU kota Gorontalo.