<----------->

SELAMAT DATANG DI BLOG KPU KOTA GORONTALO

Selasa, 26 April 2011

SEJARAH KPU KOTA GORONTALO


A.   SEJARAH BERDIRINYA KPU KOTA GORONTALO
Berdasarkan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri. Sebagaimana dinyatakan pada pasal 17 struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo merupakan pelaksana Pemilu di wilayah Kota Gorontalo. Sebagai penyelenggara Pemilu di Kota Gorontalo, KPU Kota Gorontalo terbentuk berdasarkan pada :
Ø  Undang – undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Ø  KEPRES Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum.
Ø  KEPRES Nomor 67 Tahun 2001 tentang Perubahan KEPRES Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000.
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo



B.   VISI MISI
Sebagai organisasi pemerintah KPU Kota Gorontalo yang bersifat hirarki, mandiri dan nasional secara organisatoris memiliki visi dan misi sebagai arah berpijak sebuah organisasi yang akan dituju. Adapun visi KPU Kota Gorontalo yaitu “menjadi Penyelenggara Pemilu dari Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memiliki integeritas, professional, mandiri, transparan dan akuntabel demi terciptanya Demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Sedangkan Misi KPU Kota Gorontalo yaitu :
1.    Membangun lembaga penyelenggaraan Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemiluhan Umum ;
2.    Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab ;
3.    Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif ;
4.    Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adli dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
5.    Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita – cita masyarakat yang demokratis.
C.   TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
a.    Komisi Pemilihan Umum
Menurut Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota, maka KPU Kota Gorontalo terdiri dari 5 (lima) orang dimana seorang ketua merangkap menjadi anggota dan anggota. Setiap anggota KPU Kota Gorontalo menjadi penanggungjawab dari 1 (satu) divisi.
Adapun tugas ketua KPU Kota Gorontalo adalah :
Ø  Memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU Kota Gorontalo ;
Ø  Bertindak untuk dan atas nama KPU Kota keluar dan kedalam ;
Ø  Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kota Gorontalo ; dan
Ø  Menandatangani seluruh keputusan KPU Kota Gorontalo.
Sedangkan tugas anggota KPU Kota Gorontalo adalah bertanggungjawab penuh terhadap divisi yang dibawahi.
b.    Sekretariat KPU Kota Gorontalo
          Dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, KPU dibantu oleh Sekretariat KPU. Adapun tugas dari Sekretariat KPU Kota Gorontalo adalah :
Ø  Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu ;
Ø  Memberikan dukungan teknis administrative ;
Ø  Membantu pelaksanaan tugas KPU Kota Gorontalo dalam menyelenggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
Ø  Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kota Gorontalo ;
Ø  Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota ;
Ø  Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kota Gorontalo ; dan
Ø  Membantu pelaksanaan tugas – tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat KPU Kota tersebut, Sekretariat KPU Kota menyelenggarakan fungsi :
Ø  Membantu melaksanakan program dan anggran Pemilu di Kota Gorontalo ;
Ø  Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kota Gorontalo ;
Ø  Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahan, kepegawaian, anggaran dan perlengkapan Pemilu di Kota Gorontalo ;
Ø  Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kota Gorontalo ;
Ø  Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hokum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemiludi Kota Gorontalo ;
Ø  Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kota Gorontalo ;
Ø  Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Kota Gorontalo ;
Ø  Membantu pengelolaan logistic dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kota Gorontalo ;
Ø  Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Kota Gorontalo ; dan
Ø  Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Kota Gorontalo.
Sekretariat KPU Kota Gorontalo juga berwenang :
Ø  Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo berdasarkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU ;
Ø  Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang dimaksud diatas sesuai dengan peraturan perundang – undangan ;
Ø  Mengangkat pejabat fungsional dan tenaga professional berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU Kota Gorontalo ; dan
Ø  Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Selain tugas, fungsi da wewenang, Sekretariat KPU Kota Gorontalo juga berkewajiban untuk :
Ø  Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan ;
Ø  Memelihara arsip dan dokumen Pemilu ; dan
Ø  Mengelola barang inventaris KPU kota Gorontalo.











 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar